Korban Binomo Indra Kenz Kecewa Dengan Putusan Hakim
Nasib Korban Binomo Indra Kenz kecewa mendengar keputusan Hakim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary dan Binomo. Mengembalikan semua aset Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz ke negara.
Usai mendengar keputusan hakim, para korban yang menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal. Kemudian banyak juga yang marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris. Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini.
Beramai ramai korban yang menghadiri sidang lantas berdoa dengan suara lantang. Mereka berdoa di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali memihak pada mereka.
Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka. Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara melainkan uang pribadi mereka.
Baca Juga Informasi Menarik Terbaru Mengenai: Denise Chariesta Sentil Denny Sumargo
Tuntutan Para Korban “Aset Indra Kenz Kembalikan ke Mereka
Para korban selama ini menuntut hakim mengambil seluruh aset kekayaan Indra Kenz. Kemudian membagikannya untuk mengganti kerugian para korban. Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang dari hasil meminjam dari sanak-saudara. Atau pun menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga.
“Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, terdakwa mendapat hukuman, tapi apa? mengembalikan Harta sitaan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak,” teriak Rizki Rusli (28). Salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media. Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.
Penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamggerang
Dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk mengembalikannya kepada para korban. Dalam perkara ini, korban bersalah karena bermain judi. “Dengan tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading dengan platform ilegal itu.
Sumber : https://kompas.com/